E-KTP akan Diganti IKD, Berikut Cara Aktivasinya!

Ilustrasi/ foto: disdukcapil

JAKARTA – Masyarakat diimbau untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), meski sudah memiliki KTP-el atau KTP elektronik.

Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2,  IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi berupa KTP dan KK sebagai identitas yang bersangkutan.

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, identitas kependudukan digital (IKD) tidak serta merta menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan keduanya saling melengkapi.

Adapun berikut tata cara aktivasi IKD, yang dikutip dari situs resmi sippn.menpan.go.id:

  1. Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore bagi pengguna Android
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif
  3. Lakukan Verifikasi Wajah
  4. Lakukan Scan QRCode ke kecamatan setempat
  5. Cek email dari SIAK Terpusat Identitas
  6. Masukkan Kode Aktivasi yang diterima di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN
  7. Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here