JAKARTA, KBKNEWS.id – Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi masuk daftar pencegahan ke luar negeri atas permintaan Kejaksaan Agung.
Pencekalan berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, dan juga mencakup empat nama lain berinisial BNDP, HBP, KL, dan VRH. Dalam dokumen yang diterima Imigrasi, alasan pencegahan disebutkan jelas: korupsi.
Kejagung sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait dugaan korupsi pajak periode 2016–2020. “Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dilansir Antara.
Ia menambahkan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. “Iya (naik sidik),” ujarnya.
Meski begitu, Anang belum membeberkan detail lokasi maupun waktu penggeledahan, termasuk duduk perkara secara lengkap.





