Jakarta, KBKNews.id – Kinerja ekspor batu bara Indonesia sepanjang 2025 mengalami tekanan cukup dalam. Penurunan tidak hanya terjadi dari sisi nilai ekspor, tetapi juga diikuti oleh penyusutan volume pengiriman ke pasar internasional.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai ekspor batu bara Indonesia sepanjang Januari–Desember 2025 hanya mencapai 24,48 miliar USD. Angka tersebut turun 19,70 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 30,49 miliar USD.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, menjelaskan pelemahan kinerja ekspor tersebut terutama dipicu oleh penurunan harga komoditas global sepanjang tahun lalu.
“Khusus untuk harga komoditas batu bara dan juga minyak sawit mengalami penurunan, baik secara month to month maupun year on year,” ujar Ateng dalam konferensi pers di Gedung BPS, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Volume Ekspor Ikut Menyusut
Selain nilai ekspor, penurunan juga terjadi pada volume pengapalan batu bara. BPS mencatat, volume ekspor batu bara Indonesia sepanjang 2025 mencapai 390,93 juta ton, turun 3,66 persen dibandingkan 405,76 juta ton pada 2024.
Capaian tersebut menunjukkan tekanan tidak semata berasal dari faktor harga, tetapi juga dari sisi permintaan dan realisasi pengiriman. Bahkan, realisasi ekspor batu bara 2025 masih terpaut jauh dari target pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah mematok target volume ekspor batu bara sebesar 650 juta ton untuk 2025. Namun hingga akhir tahun, realisasi belum mampu mendekati sasaran tersebut.
Tekanan Berlanjut ke Sisi Produksi
Di tengah pelemahan ekspor, sektor batu bara juga menghadapi tantangan baru pada 2026. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas target produksi batu bara hingga 70 persen dalam proses evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI-ICMA) menilai pemangkasan produksi yang terlalu dalam berpotensi mengganggu keberlanjutan operasional perusahaan tambang.
Menurut APBI-ICMA, skala produksi yang jatuh di bawah tingkat keekonomian dapat menyulitkan perusahaan dalam menutup biaya operasional tetap. Termasuk kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, serta kewajiban finansial kepada perbankan dan lembaga pembiayaan.
“Dengan skala produksi yang terpangkas drastis, perusahaan menghadapi risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional,” tulis APBI-ICMA dalam keterangan resminya, Jumat (31/1/2026).
Risiko PHK Mengintai
Asosiasi juga memperingatkan dampak lanjutan dari kebijakan tersebut dapat menjalar ke sektor ketenagakerjaan. Penurunan aktivitas produksi dinilai berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini tidak hanya di perusahaan tambang, tetapi juga pada kontraktor dan industri pendukung lainnya.
“Dampaknya berpotensi langsung pada ketenagakerjaan, termasuk PHK massal di perusahaan tambang, kontraktor, dan perusahaan pendukung,” lanjut pernyataan APBI-ICMA.
Tantangan Ganda Sektor Batu Bara
Dengan melemahnya harga global, penurunan volume ekspor, serta kebijakan pengetatan produksi, sektor batu bara nasional kini berada di bawah tekanan ganda. Ke depan, pelaku industri dan pemerintah dihadapkan pada tantangan. Yakni menyeimbangkan stabilitas industri, penerimaan negara, serta perlindungan terhadap tenaga kerja di tengah dinamika pasar global yang belum sepenuhnya pulih.





