JAKARTA – Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan menetapkan 25 prajurit dari Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 2/Kilap Sumagan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap warga di Desa Cinta Adil, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, mengonfirmasi bahwa seluruh prajurit yang diduga terlibat telah diperiksa dan sedang diproses secara hukum oleh Pomdam I/Bukit Barisan.
“Sebanyak 25 oknum prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini sedang dalam proses pemberkasan sesuai dengan tingkat keterlibatannya dalam kejadian tersebut,” ungkap Mayjen Hariyanto.
Menurut Letjen TNI Mochammad Hasan, di Markas Komando Kodam I/BB pada Selasa (3/12/2024), lebih dari 50 prajurit dari Yonarmed 2/KS telah diperiksa, dan akhirnya separuhnya ditetapkan sebagai tersangka.
Proses penyelidikan memakan waktu beberapa minggu, karena penyidik harus teliti dalam memeriksa setiap keterlibatan prajurit dalam insiden tersebut.
“Mohon maaf ini memang prosesnya agak lama, karena kami memilah-milah, memisah-misahkan, karena kita tidak boleh salah dalam menegakkan hukum, mengambil keputusan, karena ini nanti akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Hasan.
Letjen TNI Mochammad Hasan menjabat sebagai Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Sesmenko Polkam) serta Panglima Daerah Militer I/Bukit Barisan sejak 18 Oktober 2024 hingga 2 Desember 2024. Namun, sejak Selasa, jabatan Pangdam I/BB diserahkan kepada Mayjen TNI Rio Firdianto.
Insiden penyerangan warga di Desa Cinta Adil pada 8 November 2024 terjadi saat Kodam I/BB dipimpin oleh Hasan. Akibat penyerangan tersebut, seorang warga sipil berinisial RAB (62) tewas, dan beberapa lainnya mengalami luka-luka.