
STATUS Kementerian BUMN resmi menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) setelah DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Ke-4 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi UU BUMN pada rapat paripurna DPR, Kamis (2/10)
Ada beberapa perbedaan Kementerian BUMN dan BP BUMN dari mulai nomenkelatur, pucuk pimpinannya, status pegawai, serta fungsi dan wewenangnya.
Dengan perubahan nomenklatur, seperti dilaporkan Kompas.com (4/10), posisi pimpinan lembaga ini juga berganti.
Jika Kementerian BUMN sebelumnya dipimpin oleh seorang menteri kabinet, ke depannya, BP BUMN akan dikendalikan oleh seorang kepala badan.
“Presiden menganggap bahwa ada beberapa materi yang memang harus disempurnakan. Yang pertama, karena pembentukan Danantara, Â kementerian BUMN yang menanganinya diubah menjadi badan,” kata Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Sementara dari sisi fungsi, BP BUMN akan berperan sebagai regulator, sedangkan Danantara bertindak sebagai eksekutor dalam pengelolaan aset dan keputusan investasi pada perusahaan-perusahaan BUMN.
Beda KemenBUMN da BP BUMN
Secara kelembagaan juga ada perbedaan Kementerian BUMN dan BP BUMN yang mencolok. BP BUMN juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden, tidak di bawah kementerian lainnya.
“Kalau BP BUMN kan fungsinya regulator, sedangkan   Danantara eksekutor sebagai pelaksana atau  operatornya,” beber Supratman.
Harapannya dengan pembagian fungsi dan wewenang ini, Danantara dan BP BUMN bisa bekerja bersama-sama melakukan pengelolaan perusahaan pelat merah secara profesional.
“Mudah-mudahan nanti dengan tata kelola yang baik, BP BUMN bersama dengan Danantara sebagai pemegang saham seri B yang 99 persen, itu bisa berkolaborasi dan menciptakan good governance dan ESG (environmental, social, and governance) bagi BUMN yang akan menjadi sumber untuk kesejahteraan rakyat ,” terang dia.
Ia menegaskan, revisi UU BUMN juga sekaligus menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN.
MK melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 memberikan masa transisi dua tahun agar pemerintah menyesuaikan aturan tersebut.
“Yang lebih penting dalam proses pembentukan revisi undang-undang BUMN ini, itu selebihnya juga mengakomodir putusan MK, di mana tidak boleh ada rangkap jabatan baik menteri maupun wakil menteri,” ujar Supratman.
Perubahan status akan membuat pegawai Kementerian BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN, namun  status kepegawaiannya tetap Pegawai Sipil Negara (PNS), lantaran BP BUMN tetap bertatus lembaga pemerintah. (Kompas.com/ns)




