JAKARTA, KBKNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah menyiapkan pengumuman tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengumuman tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Pertama, sedang kami siapkan. Jadi, kita sama-sama tunggu secepatnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Budi memastikan bahwa pengumuman tersangka kasus ini akan dilakukan segera, tanpa menunggu terlalu lama. Ia juga menegaskan bahwa penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan.
“Sejauh ini penyidikan berjalan baik. Tidak ada kendala dan progresif,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Langkah itu dilakukan setelah lembaga antirasuah meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
Selain itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Dari perhitungan awal, potensi kerugian ditaksir lebih dari Rp1 triliun. KPK pun mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji tahun 2024.
Salah satu temuan utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler (10.000) dan haji khusus (10.000).
Skema pembagian tersebut dianggap menyalahi ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler.




