JAKARTA – Memberi sedekah merupakan amalan yang memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Bahkan, rezeki yang disisihkan untuk memberikan sedekah akan diganti berlipat ganda oleh Allah.
Namun, melunasi utang kepada orang lain juga merupakan aspek penting dalam agama. Baik memberikan sedekah maupun melunasi utang dianggap sebagai hal yang penting dalam ajaran Islam.
Sedekah dan utang memiliki perbedaan yang signifikan. Hukum bersedekah sebagai sunah saat memiliki utang (yang wajib dibayar) sangat bersifat kondisional, sebagaimana telah dijelaskan secara lebih rinci dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab.
- Tidak boleh sama sekali, jika uang yang akan disedekahkan itu satu-satunya uang yang dapat dibayarkan untuk membayar utang, terlebih jika utang tersebut sudah seharusnya dibayarkan. Penjelasan ini disampaikan oleh Imam Syirazi, Imam Abu Thayyib, Imam Ibnu Shabbagh, Imam Baghawi, dan lain-lain.
- Makruh, pandangan ini dikemukakan oleh Imam Naisaburi, dan lain-lain seperti Imam Mawardi, Imam Ghazal
Semua hukum yang disebutkan di atas berangkat dari sisi moral sosial dan keagamaan karena yang terjadi adalah melaksanakan yang sunah pada saat yang wajib tidak dilaksanakan.
Sebagaimana sabda Nabi Muhamamd shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan Imam Muslim tentang utang;
َيُغْفَرُ لِلشَّهِيْدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْن
“Semua tanggungan orang mati syahid dapat terampuni, kecuali utang.”
Ternyata kemuliaan syahid yang sangat tinggi tidak dapat memberikan keringanan kepada utang seseorang.
Dalam hadis qudsi riwayat Imam Bukhari, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman;
وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ
“Tidak ada satu amalan hamba yang lebih aku cintai selain melakukan apa yang aku wajibkan kepadanya.”
Hadis-hadis inilah yang menjadi dasar urgensi mendahulukan membayarkan utang daripada sedekah sunah.
Namun demikian, hal di atas tidak ada salahnya jika dirinci:
- Apabila uang yang disedekahkan tidak memengaruhi nilai utang yang harus dibayarkan disebabkan besaran uang yang ada lebih besar dari utang, maka tetap disunahkan memberikan sedekah.
- Apabila sifat utang tersebut berbentuk kredit dengan nilai angsurannya tetap sehingga pada bulan tersebut menyisakan uang lain di luar kewajiban angsuran tetap, maka sedekah sunah tetap dianjurkan dari kelebihan uang pada bulan itu. Atau,
- Jika ada dugaan kuat akan adanya pemasukan lain yang dapat digunakan untuk membayarkan utang dalam waktu dekat, maka sedekah tetap disunahkan pada saat itu, terlebih jika waktu pembayaran utang tersebut bersifat fleksibel.
Membayar utang hukumnya wajib. Jadi, hal yang paling utama adalah prioritaskan untuk membayar utang terlebih dahulu agar bersedekah dengan hati yang tenang.





