JAKARTA, KBKNews.id – Surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto beredar di publik, berisi permohonan perlindungan hukum bagi tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Surat yang ditandatangani Zaim Uchrowi itu memaparkan kronologi, bantahan, dan tudingan ketidakadilan dalam proses hukum yang kini mereka hadapi.
Ketiganya didakwa merugikan negara Rp1,253 triliun terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP pada 2022, dengan harga pembelian Rp1,272 triliun. Namun, dalam surat itu disebutkan tidak ada uang yang mereka ambil, dan hasil pelacakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun lembaga terkait tidak menemukan aliran dana korupsi.
“Korupsi adalah mencuri uang kantornya sendiri apapun bentuknya. Di sini hukum punya pengertian sendiri: merugikan negara disebut korupsi, meski tidak memperkaya diri sendiri,” tulis Zaim dalam surat tersebut seperti dilihat, Jumat (15/8/2025). Ia juga menilai angka kerugian negara yang dituduhkan tidak masuk akal, karena berarti perusahaan feri sebesar JN hanya dihargai Rp19 miliar.
Surat tersebut menjelaskan, akuisisi JN dilakukan untuk menambah kapal komersial demi subsidi layanan daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) yang menjadi tanggung jawab ASDP. Proses pembelian disebut melibatkan rekomendasi Dewan Komisaris, persetujuan Menteri BUMN, pendampingan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), BPKP, serta tujuh konsultan resmi.
Menurut Zaim, pasca akuisisi, jumlah kapal komersial ASDP naik 70 persen menjadi 126 unit, pangsa pasar meningkat, dan keberlangsungan layanan publik di wilayah terpencil semakin terjamin. ASDP bahkan menjadi perusahaan feri terbesar di dunia dari sisi jumlah kapal dan lintasan.
Namun, ia menyesalkan bahwa upaya tersebut justru berujung pada proses hukum. “Hukum telah menjadi seperti mesin tanpa nurani penggilas siapapun yang dibidiknya,” tulisnya.
Surat itu juga memaparkan rekam jejak ketiga mantan direksi tersebut, termasuk prestasi profesional dan kontribusinya bagi ASDP maupun BUMN lain. Zaim menegaskan mereka layak diapresiasi, bukan diadili.
Ia pun memohon Presiden Prabowo memberikan perlindungan hukum dan memulihkan nama baik mereka. “Hidup mereka serta kami keluarganya telah dirusak. Mohon bantu mereka dapat menghirup udara merdeka pada 10 windu Republik Indonesia yang tercinta ini,” katanya.
–


