JAKARTA, KBKNEWS.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menyusul polemik keberangkatannya ke Tanah Suci untuk umrah ketika wilayahnya tengah dilanda banjir.
Keputusan ini diumumkan setelah Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan dan menemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan tugasnya sebagai kepala daerah.
Tito menjelaskan bahwa dua surat keputusan telah ditandatangani, salah satunya berisi pemberhentian sementara selama tiga bulan bagi Mirwan sebagai Bupati Aceh Selatan periode 2025–2030. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut diambil karena Mirwan meninggalkan daerah saat status tanggap darurat masih berlangsung.
Kepergian Mirwan menuai kritik luas setelah viral di media sosial. Publik mempertanyakan keputusannya pergi umrah di tengah situasi krisis, terlebih karena ia telah menerbitkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan darurat pada 27 November 2025. Selain tanpa izin Kemendagri, Mirwan dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab sebagai kepala daerah.
Polemik ini juga berdampak pada posisinya di partai. Gerindra resmi mencopot Mirwan dari jabatan Ketua DPC Aceh Selatan, sementara Presiden Prabowo Subianto turut menyinggung tindakannya sebagai bentuk lari dari tanggung jawab.
Dengan diberlakukannya pemberhentian sementara ini, Wakil Bupati Baital Mukadis ditunjuk sebagai pelaksana tugas untuk memastikan penanganan bencana dan layanan pemerintahan di Aceh Selatan tetap berjalan. Pemerintah pusat menegaskan pentingnya kehadiran kepala daerah dalam situasi darurat demi memastikan keselamatan warga dan efektivitas penanggulangan bencana.





