
JAKARTA – (KBKNEWS) – 26/8 – PEMIMPIN negara-negara ASEAN didesak untuk segera melakukan peninjauan tingkat tinggi terhadap Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas atau Asean Agreement on Transboundary Haze Pollution.
Langkah ini dinilai krusial guna menyusun rencana aksi regional yang lebih tegas, terikat waktu, dan dapat ditegakkan demi mencegah krisis asap kian memburuk.
Aktivis sosial Tan Sri Lee Lam Thye menegaskan, krisis kabut asap lintas batas yang terus berulang tidak boleh lagi dipandang sebagai sekadar gangguan musiman semata.
Blok Asia Tenggara dinilai harus segera beralih dari pola penanganan reaktif menuju tindakan pencegahan yang terstruktur, sebagaimana dilansir Malay Mail.
“Kita harus berhenti memperlakukan kabut asap sebagai ritual tahunan ASEAN. Kabut asap bukan sekadar masalah cuaca, melainkan masalah tata kelola, lingkungan, kesehatan masyarakat, dan tanggung jawab regional,” ujar Lee dalam sebuah pernyataan, Selasa (25/8).
Pernyataan tersebut mengemuka mengingat perjanjian regional tersebut telah ditandatangani di Kuala Lumpur sejak 10 Juni 2002 dan mulai berlaku pada 2003.
Sudah dua dekade, kebakaran terus terjadiÂ
Meski sudah berjalan lebih dari dua dekade, kawasan AsiaTenggara nyatanya masih terus bergelut dengan
kebakaran
lahan dan hutan (karhutla) yang berulang, asap lintas batas, dan penurunan kualitas udara.
Di sisi lain, ASEAN Specialised Meteorological Centre telah memberikan peringatan terkait potensi penguatan fenomena El Nino, curah hujan di bawah normal, serta arah angin.
Potensi-potensi tersebut berisiko meningkatkan titik panas atau hotspot dan kabut asap di wilayah selatan ASEAN.
Lee mengingatkan agar faktor iklim atau fenomena alam tidak dijadikan tameng utama atas krisis yang terjadi.
Menurutnya, El Nino merupakan fenomena alam biasa, tetapi ulah manusia yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara ilegallah yang mengubah kondisi kering tersebut menjadi krisis regional.
Empat Usulan Lee Â
Pertama, peninjauan perjanjian regional. Memperkuat pelaksanaan perjanjian dengan menetapkan target yang jelas dan terukur untuk mencegah kebakaran, mengurangi titik panas, serta menghentikan sumber pencemaran lintas batas.
Kedua, akuntabilitas dan penegakan hukum. Tindakan tegas terhadap perusahaan atau individu yang bertanggung jawab atas pembakaran terbuka dan pembersihan lahan secara ilegal, dilengkapi mekanisme investigasi, pembagian bukti, dan penegakan hukum lintas negara.
Ketiga, mekanisme tanggap darurat permanen. Membentuk sistem respons regional mencakup pemantauan satelit secara real-time, pembagian data hotspot secara cepat, kapasitas pemadaman kebakaran bersama, serta pembagian peran lebih jelas saat krisis terjadi. (kompas.com/ns)




