Perbedaan Wakaf dan Hibah dalam Islam

0
241
Ilustrasi. (Ist)

JAKARTA – Islam mengajarkan manusia untuk menjadi dermawan. Berbagai metode dapat digunakan untuk menyumbangkan sebagian harta demi kesejahteraan umum atau mereka yang membutuhkan. Dalam Islam, dua bentuk sumbangan yang dikenal adalah wakaf dan hibah.

Terkadang, orang merasa bingung mengenai perbedaan antara wakaf dan hibah. Keduanya merupakan cara yang dapat digunakan untuk membuat harta kita memberikan manfaat bagi kesejahteraan umum. Namun, apa sebenarnya perbedaan antara wakaf dan hibah?

Istilah “wakaf” berasal dari bahasa Arab yang artinya “habs” atau menahan. Ini berarti menahan sebagian harta yang memberikan manfaatnya di jalan Allah.

Secara terminologi, wakaf didefinisikan sebagai tindakan hukum individu, kelompok, atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari kepemilikannya dan menetapkannya secara permanen untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum.

Anjuran wakaf tertuang dalam QS Ali Imran ayat 92: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS Ali Imran: 92)

Dalam hadis disebutkan: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Apabila seseorang meninggal dunia maka terputuslah semua amalannya kecuali tiga, yaitu: Sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendo’akan kepadanya.” (HR Muslim)

Sementara, hibah berasal dari bahasa Arab yang berarti melewatkan atau menyalurkan. Artinya, menyalurkan sesuatu dari tangan orang yang memberi kepada tangan orang yang diberi.

Sayyid Sabiq mendefinisikan hibah adalah akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain pada waktu dia hidup tanpa adanya imbalan.

Itu sebabnya dapat disimpulkan bahwa hibah adalah suatu pemberian yang bersifat sukarela tanpa ada imbalan dari pihak penerima pemberian. Dengan catatan, pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup.

Anjuran untuk melakukan hibah antara lain tertuang dalam sebuah hadis: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah bersabda: Saling memberi hadiahlah di antara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR al-Baihaqi)

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here