Polda Jatim Telusuri Unsur Kelalaian di Balik Runtuhnya Ponpes Al Khoziny

SURABAYA, KBKNews.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti proses hukum terkait runtuhnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, setelah seluruh proses identifikasi korban rampung dilakukan.

“Perlu saya tegaskan kembali bahwa Polda Jawa Timur sejauh ini telah memberikan pernyataan dari Bapak Kapolda sendiri, bahwa proses hukum akan kami lakukan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Surabaya, Selasa (7/10/2025).

Jules menjelaskan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan tahap penyelidikan, yang nantinya akan dilanjutkan ke proses penyidikan.

Sementara itu, tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim terus bekerja melakukan identifikasi terhadap jenazah para korban.

“Kami mohon masyarakat dan keluarga korban bersabar. Biarkan tim DVI bekerja dengan baik agar seluruh jenazah dapat diidentifikasi dan diserahkan kepada keluarga,” katanya, seperti diberitakan Antara.

Ia menambahkan bahwa proses pencarian korban di lokasi kejadian telah dinyatakan selesai oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Meski demikian, proses identifikasi masih terus dilakukan sebagai bagian dari tahapan penanganan bencana.

“Terkait evaluasi struktur bangunan, kami akan melangkah ke sana. Pengambilan sampel seperti tulangan dan beton dilakukan untuk membantu proses pemeriksaan serta pembersihan lokasi,” ujarnya.

Jules menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus dijalankan secara profesional dan bertahap, serta mengimbau seluruh pihak untuk memberikan dukungan agar penegakan hukum berjalan dengan optimal.

Hingga Selasa malam, Tim DVI Polda Jatim telah berhasil mengidentifikasi 17 jenazah korban ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny. Dengan demikian, total sebanyak 34 korban telah teridentifikasi dari 67 kantong jenazah yang diterima tim gabungan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here