Rohingya yang (masih) Terombang-Ambing

Hak Atas Kewarganegaraan

Dikatakan Thomas, UNHCR terus berjuang untuk mencegah dan mengurangi keadaan tanpa kewarganegaraan para pengungsi atau pencari suaka diseluruh dunia. “Lebih dari 60 juta orang tidak memiliki kewarganegaraan yang tersebar di seluruh dunia akibat konflik kemanusiaan,” katanya.

Pasal 15 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia menegaskan bahwa “setiap orang mempunyai hak atas kewargarnegaraan”. Melalui kata-kata ini, masyarakat internasional mengakui bahwa setiap individu, di manapun seharusnya mempunyai ikatan hukum kewarganegaraan dengan suatu negara.

Dengan kata lain hukum Internasional mengatakan secara jelas bahwa keadaan tanpa kewarganegaraan seharusnya dihindari. Akan tetapi kenyataanya, hal tersebut tidak dirasakan oleh etnis Rohingya selepas dicabutnya status kewarganegaraan mereka oleh pemerintah Myanmar.

Oleh sebab itu sebuah negara dapat mengambil tindakan sendiri maupun bekerja sama dengan negara lain untuk memastikan kewarganegaraan seseorang. Namun sulitnya kebijakan yang dianut oleh negara-negara, membuat mereka saat ini terlantar, bahkan ada diantaranya dianggap sebagai imigran gelap.

Kewarganegaraan merupaka ikatan hukum antara seseorang dengan suatu negara. Selain itu kewarganegaraan juga memungkinkan seseorang memiliki dan menggunakan berbagai  hak yang diatur oleh sebuah negara. Oleh sebab itu, tidak adanya kewarganegaraan dapat membahayakan, dan dalam beberapa kasus dapat menghancurkan hidup orang-orang yang bersangkutan, seperti yang dirasakan kelompok etnis Rohingya  saat ini.

Permasalahan identitas warga Rohingya sendiri cukup rumit. Untuk bertahan hidup selama menjadi pengungsi mereka harus mencari pekerjaan, namun dengan tidak adanya identitas sulit bagi mereka mendapat pekerjaan. “Banyak warga Rohingya yang pergi ke Malaysia untuk mencari pekerjaan, namun mereka ditolak karena tidak memiliki identitas,” ujar Sabeth Abilawa, Aktivis Kemanusiaan dari Dompet Dhuafa.

Dikatakan Sabeth, awalnya sebanyak 1.700 warga Rohingya  mengungsi di Indonesia. Kini secara drastis jumlahnya menurun. Salah satu faktor berkurangnya pengungsi Rohingya tersebut adalah mereka berharap mendapat perlindungan dan mendapat pekerjaan di Malaysia dan Australia. Indonesia merupakan tempat yang cukup strategis untuk menuju Australia dan Malaysia. “Mereka yang ke Malaysia “lari” dari Indonesia dengan menggunakan jasa penyelundupan,” pungkasnya.

Selain itu, menurut Sabeth banyak juga permasalahan-permasalahan yang mereka hadapi di Indonesia, di antaranya adalah kurangnya kebijakan dari  eksekutif yang mengatur tentang keberadaan mereka. Bayi yang lahir di Indonesia tidak dapat memiliki dokumen, dan yang paling berbahaya justru datang dari penduduk lokal seperti di Aceh. Pasalnya kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh lembaga NGO untuk aksi kemanusiaan pengungsi Rohingya di sana menimbulkan kecemburuan sosial di sana.

Iswantoro, Staff Walikota Kota Langsa mengatakan, awalnya pemerintah Indonesia menganggap warga Rohingya yang tiba di Indonesia sebagai imigran gelap. Oleh sebab itu keberadaan mereka ditolak oleh pemerintah. Namun kearifan lokal warga Aceh berkata lain. “Jangankan manusia, hewan pun jika jiwanya terancam wajib ditolong,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah Kota Langsa berani mengambil sikap untuk melayani para pencari suaka tersebut. Dibantu NGO,  mereka mencoba memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, serta pendidikan bagi anak-anak. “Pemerintah Kota Langsa memperbolehkan mereka mencari kerja. Sudah ada di antaranya bekerja sebagai kuli hingga pegawai restoran. Bahkan direncanakan pula pemerintah Kota Langsa akan menyediakan lahan pertanian dan mereka saat ini diperbolehkan untuk mencari ikan di laut Indonesia,” ujarnya.

Heru Prasetyo, Dosen FHUI yang juga memperhatikan pengungsi Rohingya di Indonesia membeberkan bahwa mayoritas pengungsi di Indonesia tidak ingin kembali ke Myanmar. Terdapat 92 persen dari mereka menolak dikembalikan ke Myanmar, sedangkan 73 persen ingin menjadi warga negara Indonesia. Alasan mereka tidak ingin kembali ke Myanmar karena mereka takut dan banyak dari mereka mengalami trauma.

“Mereka ingin kembali ke Myanmar jika diberikan jaminan perlindungan hukum,” pungkasnya pada Seminar Internasional “Perspektif Hukum Internasional Rohingya” yang diadakan oleh FHUI, ILMS, Sandya di Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Harus ada solusi konkret untuk mengembalikan hak-hak yang dimiliki kelompok etnis Rohingya. Apakah mereka diberikan kewarganegaraan baru, atau dikembalikan ke negaranya dengan jaminan perlindungan. (mir)

 

 

Advertisement