JAKARTA – Selain penghasilan utama, ada juga yang disebut sebagai pemasukan pasif atau passive income, yang bisa diperoleh sebagai pendapatan tambahan. Salah satu contohnya adalah pendapatan dari menyewakan rumah.
Jadi, jika rumah dijadikan usaha seperti penyewaan, kontrakan, kos-kosan, atau sejenisnya, bagaimana dengan kewajiban zakatnya? Apakah penghasilan dari penyewaan rumah perlu dihitung nisab zakatnya?
Para ulama sepakat bahwa rumah yang disewakan bukanlah aset yang wajib dizakati. Hal ini merujuk pada hadis yang menyatakan, “Tidaklah seorang muslim itu berkewajiban mengeluarkan zakat atas hamba sahaya dan kudanya.”
Jadi, rumahnya sendiri tidak wajib dizakati. Namun, para ulama setuju bahwa penghasilan dari penyewaan rumah tersebut bisa wajib dizakati bila sudah memenuhi syarat tertentu.
Ada perbedaan pendapat mengenai syarat yang menentukan wajibnya zakat dari penghasilan sewa. Zakat dari penghasilan sewa ini disebut zakat mustaghillat.
Cara menghitung zakat untuk penghasilan dari kontrakan (sewa rumah):
Beberapa ulama berpendapat bahwa zakat mustaghillat ini mengikuti zakat pertanian. Dengan demikian, nisab dan persentase zakat yang dikeluarkan mengikuti aturan zakat pertanian.
Apabila penghasilan dari penyewaan mencapai setara dengan nilai 653 kg beras, maka sudah mencapai nisab. Jumlah zakatnya adalah 5 persen dari penghasilan kotor atau 10 persen dari penghasilan bersih (setelah dikurangi biaya operasional).




