Setelah Ketuk Palu RAPBN 2016

0
401
ilustrasi

Kesepakatan yang dicapai antara pemerintah dan DPR dalam Sidang Paripurna DPR membahas RUU APBN 2016 dinilai para pengamat sebagai kompromi politik ketimbang dilandasi tekad atau semangat memanfaatkannya secara optimal atau mencerminkan keterpihakan pada rakyat.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Sebastian Salang, sebagaimana disitat Kompas (31/10) menilai, dinamika yang berlangsung dalam rapat itu tidak mencerminkan perjuangan untuk membuat APBN yang berpihak pada rakyat, tetapi lebih menggambarkan tarik-ulur kepentingan pribadi dan golongan.

Sedangkan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Enny Sri Hartati menyayangkan, secara substansial, kritik tajam dari fraksi-fraksi di DPR yang baru muncul belakangan substansinya cukup baik, namun seharusnya hal itu diperjuangkan sejak awal dalam rapat-rapat komisi.

Sebaliknya, Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro yang hadir sebagai wakil pemerintah pada rapat paripurna (30/10) menganggap APBN 2016 sudah optimal karena hasil akhir yang dicapai tidak banyak selisihnya dengan Nota Keuangan yang disampaikan pemerintah, selain turunnya target penerimaan akibat adanya perubahan asumsi.

Fraksi Partai Gerindra (F-PG), satu-satunya fraksi di DPR yang semula menolak RAPBN 2016, akhirnya bisa menerima setelah dilakukan lobi-lobi politik oleh Wapres Jusuf Kalla dengan Ketua Umum Partai Gerindra di suatu tempat pada jam-jam terakhir sebelum rapat ditutup, Jumat malam. Sebelumnya Prabowo juga dilobi oleh Menteri Keuangan yang diutus Presiden Jokowi.

F-PG semula menolak RAPBN 2016 dengan alasan tidak setuju dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN dan target penerimaan pajak terlalu tinggi. Sembilan fraksi lainnya di DPR dapat menerima atau menyetujui RAPBN 2016 dengan sejumlah catatan mengenai PMN untuk BUMN.

Di pihak lain kesepuluh fraksi DPR juga bisa menerima pencabutan usulan dana alokasi khusus fisik dengan pagu anggaran sebesar Rp91, 78 triliun karena DPR memang tidak memilki wewenang untuk mengusulkan program.

Selain Jusuf Kalla, lobi-lobi dilakukan oleh pihak pemerintah. Oleh Menkopolhutkam Luhut Panjaitan misalnya, yang juga menemui pimpinan Fadli Zon dan Agus Hermanto. Sidang yang terkesan alot tersebut berlangsung sejak pagi hari, diselang-selingi acara shalat Jumat dan beberapa kali skors sebelum rampung pada malam harinya.

Pemerintah akhirnya dapat menerima penangguhan sementara alokasi PMN untuk BUMN dalam RAPBN 2016. Usulan PMN juga dipermasalahkan dan menjadi catatan mayoritas fraksi lainnya di DPR yang bisa menerima RAPBN 2016.

Suntikan dana PMN sebesar Rp39,4 triliun untuk BUMN itu dinilai oleh seluruf fraksi di DPR tidak akan memberikan kontribusi besar bagi pemasukan negara, mengingat realisasi penyerapannya yang rendah sehingga dana yang ada lebih baik digunakan untuk bidang-biang yang menyentuh masyarakat luas.

Nilai Pendapatan Negara dalam RAPBN 2016 yang disepakati untuk dijadikan undang-undang besarnya Rp1.822,5 triliun terdiri dari Penerimaan Pajak Rp1.546,7 triliun dan Penerimaan Non-Pajak Rp273,8 triliun serta Penerimaan Hibah Rp2 triliun.

Sedangkan Belanja Negara sebesar Rp2.095,7 triliun terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat Rp1.325,6 triliun Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rp770,2 triliun, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp273,2 triliun atau 2,15 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

RAPBN tersebut didasarkan atas asumsi dasar makro antara lain angka pertumbuhan 5,3 persen, inflasi 4,7 persen, nilai tukar terhadap dolar AS Rp13.900 dan harga minyak mentah (ICP) 50 dolar AS per barrel serta dengan target pengentasan kemisknan antara sembilan sampai 10 persen, tingkat kesenjangan ekonomi 0,39, indeks pembangunan manusia (IPM) 70,1 dan tingkat pengangguran terbuka (TPT) antara 5,2 dan 5,5 persen.

Tidak seperti APBN-APBN sebelumnya, catatan seluruh fraksi DPR pada RUU APBN 2016 yang disahkan dianggap sebagai bagian tidak terpisahkan yang wajib dilaksanakan pemerintah. Menurut Menkeu Bambang Brojonegoro, hal itu tidak menjadi masalahkan karena catatan itu merupakan hal-hal yang harus menjadi perhatian pemerintah, sedangkan pemenuhannya tidak harus dilakukan pada APBN 2016.

APBN 2016 sudah disepakati, sekarang tinggal realisasinya, semoga penyerapannya optimal dan tidak terjadi kebocoran-kebocoran.

Advertisement div class="td-visible-desktop">