Siapa Memimpin Jakarta Pasca IKN Baru?

Status DKI Jakarta sebagai ibukota harus diubah setelah diputuskan ibukota pindah ke IKN

SECARA de facto, Jakarta masih berstatus ibukota Indonesia walau berdasarkan UU No. 3 tahun 2022 tentang status Daerah Khusus Ibukota habis pada 15 Feb. 2024.

“Dari awal saya sudah bilang, secara de jure, begitu UU Ibukota Negara (IKN) terbit, Indonesia memiliki dua ibukota walau de facto masih DKI Jakarta, “ ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia pada Kompas.com (10/3).

Namun demikian, Doli memaklumi kesimpangsiuran yang muncul, sebab perpindahan ibu kota masih dalam proses. Pada saat Undang Undang IKN dibuat oleh Komisi II, pihaknya mendorong status Jakarta sudah dipastikan rampung sebelum 15 Februari 2024.

“Cuma kan itu masalah teknis terhambat pemilu pilpres dan segala macam. Tapi kan, (penugasan pemerintahan) tidak terhambat ya,” tutur Doli.

Yang ia maksudkan, Jakarta masih memiliki Pj Gubernur, program-programnya jalan, tinggal masalah payung hukumnya saja. “Mudah-mudahan teman-teman Baleg bisa cepat menyelesaikannya,”tutur Doli.

Oleh karena itu, Doli menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian RUU DKJ pada Badan Legislasi (Baleg) dan proses penyelesaian RUU itu pun diharapkan paling lambat hingga akhir masa sidang IV atau masa sidang kali ini.

“Harus (selesai masa sidang ini). Jangan tunda lagi, nanti kan rencana pemerintah Juni sudah memindahkan beberapa kementerian karena pergeseran proses transisi, transfer kerja-kerja pemerintahan dari Jakarta ke IKN itu sudah dimulai tahun ini.

“Makanya saya kira Jakarta harus segera dipastikan status hukumnya,” tandas Doli yang juga Waketum Partai Golkar.

Diberitakan sebelumnya, status DKI yang disematkan pada Jakarta berakhir sejak 15 Februari 2024 sejalan dengan implementasi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

 Diubah

Sementara Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, dua tahun setelah UU IKN diundangkan sejak 15 Februari 2022, ketentuan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 dinyatakan diubah.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 41 Ayat (2) UU IKN yang berbunyi: “Paling lama 2 (dua) tahun sejak UU diundangkan, UU  No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI diubah sesuai ketentuan dalam UU tersebut”.

Sedangkan Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Peraturan KPU untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta diubah saat Jakarta tak lagi berstatus ibu kota negara.

“Apabila nanti tidak lagi berlaku sebagai DKI, sebaiknya Pilkada Gubernur DKJ dibuat cukup satu putaran, sama dengan semua Provinsi lain,” ujar anggota F-PDIP Gilbert Simanjuntak (8/3).

Bursa Calon Gubernur untuk Pilkada Jakarta yang bakal digelar pada 27 November mulai memanas ditandai munculnya sederetan nama-nama tak asing yang diperkirakan bakal meramaikan kontestasi seperti mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Ketua DPD Golkar DKI Ahmed Zaki dan politisi senior dan Bendahara Partai Nasdem Ahmad Sahroni.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditanya wartawan tentang kemungkinan pencalonannya sebagai cagub DKI Jakarta mengemukakan ia saat ini sedang fokus terkait hasil pilpres lalu.

Seperti pilkada-pilkada DKI Jakarta lalu, pilkada di ibukota yang sering dijuluki rasa Pemilihan Presiden November nanti juga diperkirakan bakal ramai.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here