JAKARTA, KBKNEWS.id – Aktor Adly Fairuz tengah menghadapi gugatan perdata senilai Rp5 miliar terkait dugaan wanprestasi dalam kasus jasa pelolosan seleksi Akademi Kepolisian (Akpol).
Gugatan tersebut diajukan oleh pihak yang mengaku mengalami kerugian setelah calon taruna gagal lolos seleksi meski telah menyerahkan sejumlah uang.
Menanggapi gugatan itu, tim kuasa hukum Adly Fairuz membantah keras seluruh tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Kuasa hukum Adly, Andy R.H. Gultom, menegaskan bahwa Adly tidak pernah melakukan penipuan ataupun wanprestasi sebagaimana yang didalilkan oleh penggugat.
Menurut Andy, peran Adly dalam perkara tersebut hanyalah sebatas perantara komunikasi dengan itikad membantu, bukan sebagai pihak yang mengelola, menerima, ataupun menguasai dana yang kini dipersoalkan.
“Klien kami tidak pernah menguasai uang sebagaimana yang dituduhkan. Gugatan ini tidak mencerminkan fakta hukum dan terkesan dipaksakan,” ujar Andy, dikutip suara.com.
Lebih lanjut, tim hukum Adly juga menyoroti adanya cacat formil dalam gugatan, terutama terkait kedudukan hukum atau legal standing penggugat. Andy menyebut bahwa uang yang menjadi objek sengketa bukan merupakan milik penggugat.
Bahkan, dalam perjanjian yang dibuat di hadapan notaris, penggugat disebut tidak memiliki hak kepemilikan atas dana tersebut.
Kejanggalan lain yang diungkap adalah status penggugat yang tercatat sebagai kuasa hukum salah satu turut tergugat dalam laporan pidana terpisah. Selain itu, penggugat juga diklaim terlibat langsung dalam pengambilan dana sengketa senilai sekitar Rp4 miliar di Surabaya.
Sebagai bentuk itikad baik, Adly Fairuz disebut telah mengembalikan dana sebesar Rp500 juta kepada penggugat, termasuk biaya administrasi yang diminta. Meski demikian, gugatan perdata tetap berlanjut dengan nilai tuntutan mencapai Rp5 miliar.
Selain perkara perdata, kasus ini juga bergulir di ranah pidana dan telah memasuki tahap penyidikan. Pihak Adly menegaskan siap membuktikan seluruh bantahan tersebut di persidangan serta meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi sebelum proses hukum selesai dan berkekuatan tetap.





