Tren #KaburAjaDulu, Wamen P2MI Ingatkan Pentingnya Keberangkatan Legal

JAKARTA – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, memberikan tanggapan positif terhadap tren tagar #KaburAjaDulu yang ramai di media sosial.

Ia menegaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak mencari kehidupan yang lebih baik, termasuk dengan bekerja di luar negeri.

“Sah-sah saja WNI mencari penghidupan yang lebih baik,” kata Christina sebagaimana keterangannya di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Meski demikian, Christina menekankan pentingnya menjalani proses keberangkatan secara legal dan sesuai aturan.

Ia mengingatkan bahwa ada regulasi yang harus dipatuhi, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang bertujuan untuk melindungi para pekerja migran dari berbagai risiko.

Ia mengimbau masyarakat yang tertarik bekerja di luar negeri untuk mencari informasi secara mendalam agar terhindar dari tindak kejahatan internasional.

“Dan, tolong jangan dijadikan alasan untuk mencoba-coba berangkat secara ilegal dan berujung pada masalah,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan pemerintah, Kementerian P2MI siap memfasilitasi proses keberangkatan pekerja migran secara aman dan sesuai prosedur.

“Kehadiran negara bagi yang berangkat sesuai dengan ketentuan merupakan jaminan pelindungan hukum dan sosial yang diberikan negara,” tutur Christina.

Christina juga menyarankan masyarakat untuk mengikuti informasi resmi dari Kementerian P2MI dan mengakses situs sisko2pmi.bp2pmi.go.id guna mendapatkan peluang kerja di luar negeri yang legal dan aman.

Menurutnya, keberangkatan yang sesuai ketentuan akan menjamin perlindungan hukum dan sosial dari negara bagi para pekerja migran Indonesia.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here