Wakaf dari Nonmuslim Apakah Sah?

0
266
Ilustrasi wakaf. (Foto: nabire.net)

JAKARTA – Wakaf adalah praktik yang berasal dari ajaran Islam, yang kini telah menyebar ke berbagai lapisan masyarakat dengan tujuan untuk membantu sesama dan membangun kebaikan bersama.

Meskipun berakar dari tradisi Islam, konsep wakaf kini menjadi lebih inklusif, menerima kontribusi dari berbagai latar belakang agama dan budaya.

Prinsip dasar wakaf adalah memberikan sebagian dari harta atau aset seseorang untuk kepentingan umum atau amal. Ini bisa mencakup pembangunan sekolah, rumah sakit, fasilitas umum, atau penyediaan layanan sosial.

Wakaf merupakan bentuk filantropi yang berkelanjutan, di mana harta tersebut tetap menjadi milik umum dan hasilnya digunakan untuk kepentingan bersama.

Walaupun wakaf sering dikaitkan dengan Islam, banyak nonmuslim juga terlibat dalam praktik ini. Mereka melihatnya sebagai cara efektif untuk berkontribusi pada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan bersama.

Lalu, bagaimana hukum wakaf yang dilakukan oleh nonmuslim, apakah sah?

Mengutip jombang.nu.or.id, dahulu pernah ada seorang Cina nonmuslim yang mewakafkan atau mungkin menghibahkan sebidang tanah untuk kepentingan publik.

Dalam hal ini, tidak membahas tentang pahala yang diterima oleh nonmuslim yang melakukan wakaf tersebut, melainkan mengenai sah atau tidaknya wakaf tersebut dari perspektif fiqih.

Mengenai hal ini dijelaskan dalam Tuhfatul Habib yang menjelaskan sebagai berikut:

“Sah wakafnya orang yang dianggap sah melakukan tindakan ekonomi yang hal itu (wakaf) dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, karenanya maka dianggap sah pula wakafnya nonmuslim walau untuk masjid.”

Atas dasar itu pula maka sah wakafnya nonmuslim untuk kepentingan kebaikan.

Kontribusi Positif Wakaf

Wakaf menjadi simbol inklusivitas dan kerja sama lintas agama. Di berbagai negara, lembaga-lembaga amal dan yayasan telah didirikan untuk mengelola dan mengembangkan aset wakaf.

Mereka bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat setempat, untuk memastikan manfaat wakaf mencapai yang paling membutuhkan.

Salah satu contoh wakaf yang terkenal adalah wakaf tanah, di mana sebidang tanah disumbangkan untuk tujuan tertentu, seperti pembangunan sekolah, masjid, atau lahan pertanian.

Tanah tersebut kemudian dikelola oleh lembaga wakaf dan hasilnya digunakan untuk kepentingan yang telah ditetapkan. Selain itu, wakaf juga dapat berupa sumbangan uang tunai atau aset lainnya, seperti properti atau saham.

Pendekatan yang beragam ini memungkinkan berbagai jenis kontribusi dari individu dan kelompok, sesuai dengan kemampuan dan minat mereka.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here