JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mengoptimalkan zakat dan wakaf sebagai instrumen strategis dalam pengembangan pendidikan Islam serta pembentukan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
Komitmen ini disampaikan dalam Seminar Nasional bertajuk “Optimalisasi Zakat dan Wakaf untuk Pengembangan Pendidikan Islam dan Kader SDM Unggul” yang diadakan di Masjid I’tikaf Kampung Maghfirah, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, zakat tidak hanya berperan dalam memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin, tetapi juga dapat menjadi pendorong utama dalam mencetak generasi unggul melalui pendidikan.
Seminar tersebut dihadiri lebih dari 150 peserta, termasuk mahasiswa, dosen dari Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan Islam (STIPI), serta pengajar dari Pondok Pesantren Maghfirah Islamic Leadership Boarding School.
Dalam kesempatan itu, Waryono menegaskan bahwa zakat dan wakaf memiliki peran penting dalam mendukung pendidikan Islam secara luas dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan dana zakat dan wakaf yang profesional akan membantu memperkuat kapasitas generasi muda agar tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga dapat berkembang menjadi muzaki serta pengelola zakat yang lebih berdaya guna.
Lebih lanjut, Waryono menyoroti pentingnya meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan dana sosial keagamaan. Saat ini, Indonesia memiliki sekitar 34 juta muzaki, tetapi jumlah amil zakat yang bertugas masih belum mencukupi.
“Amil adalah profesi yang tercatat dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu, mereka harus memiliki kompetensi yang memadai agar mampu mengelola zakat secara optimal, transparan, dan profesional,” tuturnya.
Selain zakat, ia juga membahas pemanfaatan dana sosial lainnya, termasuk kurban. Pada tahun 2024, dana kurban masyarakat tercatat mencapai Rp20 triliun.
Waryono mengusulkan agar mahasiswa dan santri pesantren diberikan pelatihan sebagai kader peternak, sehingga mereka dapat mengelola dana kurban secara lebih produktif dan manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
Dalam hal wakaf, ia menjelaskan bahwa instrumen ini lebih inklusif karena dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur pendidikan serta pemberdayaan ekonomi umat. Namun, pengelolaan wakaf masih menghadapi beberapa tantangan, terutama dalam hal regulasi dan administrasi.
Untuk mengatasi hal tersebut, Waryono menekankan pentingnya audit syariah yang lebih ketat serta meningkatkan sinergi antara Kantor Urusan Agama (KUA) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam pencatatan serta pengelolaan aset wakaf.





