KMS Dukung Pernyataan Gibran terkait Penyiraman Air Keras

Reaksi bermuculan terkait pelimpahan kasus penyiraman air keras pada aktvis KOntraS ANdrie YUnus oleh empat oknum tersanga TNI dari kepolisian ke peradilan militer.(foto: dok ist)

REAKSI bermunculan setelah kepolisian melimpahkan kasus penyiraman air keras oleh empat tersangka pelaku anggota TNI terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke peradilan militer dengan dalih seluruh  tersangka adalah anggota TNI.

Koalisi Masyarakat Sipil Yayasan Lembaga Bangun Hukum Indonesia, mendukung usulan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang menghendaki hakim ad hoc dari kalangan profesional untuk mengadili kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Anggota KMS Yayasan Lembaga Banguan Hukum Indonesia, M Isnur seperti ditulis kompas.com (10/4) mengatakan, pernyataan Wapres harus dimaknai bahwa kasus  Andrie harus diproses melalui peradilan umum.

“Mengingat, dalam konteks ini hanya peradilan umum yang memungkinkan keterlibatan hakim ad hoc dan bukan peradilan militer,” kata Isnur melalui pesan singkat, Jumat (10/4).

Isnur juga menjelaskan, dalam konteks kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus, pernyataan Gibran adalah sinyal kuat terdapat permasalahan serius berkaitan dengan profesionalitas, rekam jejak, dan integritas para pihak di peradilan militer.

Sehingga menurut Isnur, dibutuhkan aktor dalam hal ini hakim ad hoc untuk menjamin kepercayaan publik dan marwah hukum.

“Kami memandang, TNI sudah seharusnya menghentikan proses hukum di peradilan militer dan menyerahkannya kepada peradilan sipil sesuai dengan arah kebijakan pemerintah sebagaimana keterangan tertulis Wapres  Gibran,” katanya.

Isnur mengatakan, selain bertentangan dengan arah kebijakan yang disampaikan Gibran, peradilan militer juga tidak sejalan dengan prinsip equality before the law.

Menurut Isnur, jika TNI tetap bersikeras melanjutkan proses di peradilan militer, ini  dapat dipandang sebagai bentuk pembangkangan terhadap arah kebijakan pemerintah yang sah, sekaligus mencederai prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis.

“Kami menilai, memaksakan penyelesaian perkara ini di peradilan militer justru berisiko melahirkan konflik kepentingan karena baik pelaku, pengacara, jaksa, dan hakim adalah sama-sama militer,” imbuhnya.

Pemberitaan sebelumnya, Wapres RI Gibran Rakabuming mengusulkan adanya hakim ad hoc dari kalangan profesional yang dilibatkan dalam sidang kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.

Ia menegaskan, pemerintah di bawah kepemimpinan

Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mendukung sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya.

“Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum,” tulis Gibran.

Gibran juga menginginkan keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga bisa diyakini oleh masyarakat.

“Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh dia.

Kelanjutan Kasus Andrie Yunus

Adapun kasus penyiraman air keras Andrie Yunus kini sudah di tahap pelimpahan berkas kepada Oditorat Militer Jakarta untuk segera disidangkan.

Empat tersangka tersebut adalah personel dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Pasal yang dikenakan para tersangka adalah Pasal 467 Kitab Undang-Undang hukum Pidana tentang penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun.

Permintaan Andrie Yunus Inginkan Peradilan Umum Sementara itu, Andrie Yunus menyurati Mahkamah Agung (MA) agar kasus yang menimpanya diproses dalam peradilan umum.

“Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum,” demikian tulis Andrie Yunus.

“Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer,” ujar dia.

Menurut Andrie, selama ini peradilan militer menjadi sarang impunitas bagi para prajurit yang melakukan pelanggaran HAM.

Terlebih, konstitusi Indonesia saat ini sudah menegaskan mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Oleh karena itu dalam kasus ini jika tidak diadili dalam peradilan umum maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum,” tutup Andrie. (Kompas.com/ns)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here