Aturan penggunaan senpi polisi sudah tepat?

Anggota Polsek Solok Selatan, Sumatera Barat AKP Dadang Iskandar (seragam biru) tersangka yang menembak rekanya AKP Ulil Ryanto Momen polisi untuk bebenah diri, termasuk dalam pengunaan senpi.

PIHAK polisi mengeklaim, aturan penggunaan senjata api bagi anggotanya sudah tepat, padahal fakta menunjukkan, terjadinya sejumlah insiden yang menelan korban jiwa, belum lagi yang luput dari pemberitaan.

“Aturannya sudah tepat, cuma butuh optimalisasi agar bisa dilaksanakan dengan baik oleh setiap anggota polisi yang dibekali senpi, “ kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim di Jakarta, Senin (1/12).

Padahal, baru saja terjadi kasus penembakan oleh sesama anggota Polsek Solok Selatan, Sumatera Barat di mana Kabag Ops AKP Dadang Iskandar menembak mati rekannya, Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto (22/11) dini hari.

Berdasarkan keterangan Polda Sumatera Barat, peristiwa penembakan dari jarak dekat tersebut karena pelaku tak setuju penegakan hukum yang dilakukan korban terhadap tambang-tambang ilegal di wilayah Solok Selatan yang diduga dibekinginya.

Korban yang ditembak dengan senjata laras pendek dari jarak dekat meninggal dunia setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Padang, Sumatera Barat, sementara pelaku sudah ditersangkakan.

Kejadian viral dan teranyar lainnya, siswa SMKN 4 Kota Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy, tewas tertembak oleh seorang anggota polisi, sedangkan dua siswa lainnya: AD (17) dan SA (16) mengalami luka luka.

Peristiwa tersebut terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11) dini hari saat polisi katanya hendak menghentikan aksi tawuran.

Korban ditembak di pinggul dan akhirnya meninggal dunia, sementata dua temannya mengakami luka-luka. Gamma sempat dibawa ke Rumah Sakit Kariadi untuk perawatan, namun nyawanya tidak tertolong.

Pihak Polres Semarang mengklaim bahwa tindakan penembakan dilakukan karena korban terlibat dalam tawuran antarkelompok gengster di wilayah Semarang Barat.

Namun klaim tersebut disangkal oleh sekolah dan guru SMKN 4 Semarang yang menyatakan, korban tidak memiliki catatan kenakalan remaja dan tidak pernah terlibat dalam tawuran dan  almarhum juga anggota Paskibraka.

Sederet kasus lain

Sederet kasus polisi tembak polisi juga terjadi di sejumlah daerah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Kasus yang menyita perhatian publik terkait pembunuhan Brigadir  Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo di Jaksel pada 8 Juli 2022, namun baru diumumkan tiga hari setelah kejadian karena berusaha ditutup-tutupi.

Mulanya, Brigadir Yosua dilaporkan meninggal karena baku tembak, namun akhirnya terungkap bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E terjadi tanpa perlawanan atas dasar perintah atasannya, Ferdy Sambo.

Untuk menutupi kejahatannya, Sambo membuat skenario palsu dan menyabotase barang bukti, tetapi kasus terungkap saat keluarga korban menemukan luka-luka tak wajar di tubuh Yosua.

Bharada E kemudian membuat pengakuan dan bersedia menjadi Justice Collaborator, hingga Sambo akhirnya divonis hukuman mati pada 13 Februari 2023, namun, vonisnya diubah Mahkamah Agung menjadi penjara seumur hidup. Motif pembunuhan, cemburu, isterinya disangka menjalin asmara dengan korban.

Kasus lainnya, oknum polisi anggota Polsek Wanasaba berinisial MN (38) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menembak rekan kerjanya sesama polisi berinisial HT (26) hingga tewas di lokasi kejadian pada 25 Okt. 2021.

Penembakan tersebut juga bermotif persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya. Pelaku divonis 17 tahun penjara.

Peristiwa penembakan juga terjadi di Polsek Cimanggis yang menewaskan Bripka RE pada 25 Juli 2019, dipicu atas tersulutnya emosi Brigadir RT karena permintaannya ditolak oleh korban.

Brigadir RT yang merupakan kerabat dari seorang pelaku tawuran berinisial FZ, meminta korban untuk memulangkan FZ yang ditangkap pihak kepolisian, namun, Bripka RE yang anggota Samsat Polda Metro Jaya menolaknya.

Penolakan itu membuat Brigadir RT naik pitam hingga ia mengambil senjata dan menembak Bripka RE. Korban pun tewas di tempat dengan tujuh tembakan peluru tajam.

Atas perbuatannya, Brigadir RT dipecat secara tidak hormat dari anggota kepolisian dan diancam Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Senjata rakitan ilegal
Di Bogor, Bripda IDF tewas tertembak senjata api rakitan ilegal oleh Bripda IM pada 22 Juli 2023 di Rusun Polri, Cikeas, Kab. Bogor, Jawa Barat.
Atas kejadian tersebut, dua anggota Polri dari Detasemen Khusus  88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IM dan Bripka IG.

Setelah itu, IM memasukkan senpi ke tas sebelum kembali mengeluarkannya untuk ditunjukkan kepada korban, namun, senjata tiba-tiba meletus hingga peluru mengenai bagian telinga bawah korban, menembus tengkuk belakang sebelah kiri.

Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 dan diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara Mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung  Rudi Suryanto menembak mati rekannya, Ipda Ahmad Karnain pada 4 November 2022 lalu hanya gegara sakit hati.

Rudi divonis 12 tahun penjara oleh hakim PN Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada 5 Januari 2022 karena melanggar Pasal 338 KUHP.

Kasus Rudi mendapat hukuman berat karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Bahkan, sebelumnya ia sempat menguji senjata apinya di kebun singkong dan mengaku melakukan penembakan secara sadar.

Mestinya banyak kasus-kasus laina yang luput dari liputan media atau diselesaikan secara kekeluargaan atau tidak sampai mengakibatkan cedera atau kematian.

Sebagai perbandingan, pelatihan polisi Jerman dirombak total hanya karena satu kasus yakni tertembak matinya gembong teroris “Fraksi Tentara Merah” kelompok Baader Meinhoff  dalam aksi kejar-kejaran dengan anggota polisi anti teror GSG-9 pada 1980-an.

Selayaknya, pembenahan lebih serius dan menyeluruh, tidak bersikap defensif atau menyederhanakan, menyatakan sistem pengawasannya sudah tepat, perlu dilakukan agar hal serupa tidak terus berulang.

Tidak hanya terkait penggunaan senpi, tetapi juga perilaku individu anggota polisi yang menyimpang dari tugas dan fungsinya sebagai pengayom dan abdi masyarakat.

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here