Upaya Membebaskan Anak dari ‘Perbudakan’ di Bali (3)

DENGAN KONTRAK KERJA SEAKAN INI LEGAL

Menariknya, korban ‘perbudakan’ ini berkerja seakan perkerjaan mereka sudah sesuai dengan kesepakatan dan legal. Karena semuanya didasari dengan kontrak kerja. Sebelum training dimulai, mereka harus menanda-tangani kontrak kerja itu.

Menurut Ni Luh Putu Nilawati, SH,.MH., Ketua LBH Apik Bali, setelah dilihat dari isi kotrak kerja mereka, ketika dilakukan advokasi, mereka berkerja sudah sesuai dengan kontrak yang mereka tandatangani.

“Persoalannya menurut pengakuan pekerja, ketika menandatangani kontrak itu mereka tidak membaca isi kontrak tersebut secara rinci sebelumnya. Isinya hanya diceritakan oleh petugas dan mereka menandatangani kontrak dalam kondisi di bawah tekanan, karena buru-buru,” jelasnya.

Muhammad Zainuddin, dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lampung, yang mendampingi orang tua ini sejak awal pengungkapan, juga ikut mengiyakan apa yang dikatakan Nila.

Untuk itu, lanjut Kak Zai, LBH APIK, LPAI dan Dompet Dhuafa, akan mengawal kasus ini dengan mempersiapkan tim hukum untuk membela seluruh orang tua yang sudah dirugikan karena penindasan yang sudah diterima anaknya.

SELANJUTNYA : SUDAH AMAN TAPI TAK BISA DIBAWA PULANG

Advertisement